PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Ketentuan.
!.. Hli
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
