PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
Pasal 16
Menteri menetapkan persyaratan pemberian T\rnjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
- pada satuan pendidikan khusus;
- pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
- sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 17 dihapus.
Ketentuan
' ::ti:-
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
