Pasal 15
(1) T\rnjangan Profesi diberikan kepada:
- Guru;
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
- Guru yang mendapat tugas tambahan.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf c terdiri atas:
wakil kepala satuan pendidikan;
ketua program keahlian satuan pendidikan;
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
tugas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2
- tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(3) Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
(4) T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
- memiliki nomor registrasi Guru;
- memenuhi beban kerja;
- aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
- memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
- mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa. (s) Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) T,rnjangan Profesi.
(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
- 12 (dua belas)
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d;
- 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e; dan
- paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf f.
(7) T\rnjangan Profesi diberikan terhitung mulai
bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru
dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
