Pasal 10A
(1) Setiap orang yang memiliki keahlian khusus
yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru. (21 Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
- belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
- tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) uji.
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA 10
(4) Uji kesetaraan sebagaimana dimalsud pada
ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S- i / D-IV. (s) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pemenuhan Sertifikasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
