PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
Menteri; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi;
Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
Anggota ...
PRESJDEN
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga. Pasal9 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- penerima pensiun;
- penerima tunjangan;
- Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
- pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf
f.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
