PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 7
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni.
