PP
KECAMATAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.