PP
KECAMATAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan
Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan.
