PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 97
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 16 Mei 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 16 Mei 2005
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H
PRESIDEN
