PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 96
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 97 . . .
PRESIDEN
