Pasal 9
BAB 3 — STANDAR ISI
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi
dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi.
(2) Kurikulum . . .
PRESIDEN
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata
kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum
tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan
kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing- masing.
Bagian Ketiga
Beban Belajar
