PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR ISI
(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
