PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 60
BAB 8 — STANDAR PENGELOLAAN
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
- wajib belajar;
- peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
- penuntasan pemberantasan buta aksara;
- penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- peningkatan status guru sebagai profesi;
- peningkatan mutu dosen;
- standarisasi pendidikan;
- akreditasi pendidikan;
- peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
- pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
- Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Pasal 61 . . .
PRESIDEN
