PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 59
BAB 8 — STANDAR PENGELOLAAN
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang
pendidikan dengan memprioritaskan program:
- wajib belajar;
- peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
- penuntasan pemberantasan buta aksara;
- penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
- peningkatan status guru sebagai profesi;
- akreditasi pendidikan;
- peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
- pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
(2) Realisasi . . .
PRESIDEN
(2) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
