PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 57
BAB 8 — STANDAR PENGELOLAAN
Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Pasal 58 . . .
PRESIDEN
