PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 56
BAB 8 — STANDAR PENGELOLAAN
Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak- pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
