PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 21
BAB 4 — STANDAR PROSES
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta
didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis.
