PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
Pasal 26
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan persyaratan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
