PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 50
BAB 11 — PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut di kemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan-alasanya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam Lembaran Daerah.
