PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 49
BAB 11 — PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Peraturan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
