PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 44
BAB 9 — PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
(1) Besarnya Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat air diambil.
