PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 43
BAB 9 — PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
(1) Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
