PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 41
BAB 9 — PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
(1) Subjek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan
atau air permukaan. (2) Wajib Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil air bawah tanah dan air permukaan.
