Pasal 40
BAB 9 — PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
(1) Objek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah: a. pengambilan air bawah tanah; b. pengambilan air permukaan. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah: a. pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. pengambilan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air; c. pengambilan air bawah dan atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat; d. pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga; e. pengambilan air bawah dan atau air permukaan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
