PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dalam Pasal 10. (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan. (3) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
