PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen). (3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1% (satu persepuluh persen).
