PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN
Penghasil, pengumpul, pengangkut, pengolah termasuk penimbun limbah B3 wajib memabantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.
