PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 29
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3. (2) Badan... (2) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan MENETAPKAN simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap jenis limbah B3.
