Pasal 18
BAB 3 — PENGOLAHAN
(1) Pengolah limbah B3 wajib membuat analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan untuk menyelenggarakan kegiatannya baik secara sendiri maupun secara terintegrasi dengan kegiatan utamanya. (2) Pengolah limbah B3 yang mengoperasikan insinerator wajib mempunyai: a) insnerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah yang diolah; b) alat pencegahan pencemaran udara untuk memenuhi standar emisi cerobong, efisiensi pembakaran yaitu 99,99% dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut:
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyorganic hudrocarbons (POHCs) 99,99%;
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlorinated biphenyl (PCBs) 99,9999%;
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlorinated dibenzofurans 99,9999%;
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlornated dibenzo-pdioxins 99,9999%. c) Residu dari proses pembakaran pada abu insinerator harus ditimbun dengan mengikuti ketentuan tentang stabilisasi dan solidifikasi atau penimbunan (landfill). (3) pengolah...
(3) pengolah limbah B3 yang melakukan pengolahan stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi ketentuan: a. bahan pencampur harus dapat mengikat bahan berbahaya dan beracun sehingga menurunkan sifat racun dan/atau sifat bahayanya sampai nilai ambang batas yang telah ditetapkan; b. hasil stabilisasi dan solidifikasi harus dianalisa dengan prosedur ekstraksi untuk menentukan mobilitas senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure). (4) Pengolah limbah B3 yang melakukan pengolahan secara fisika dan kimia yang menghasilkan: a. limbah cair, maka limbah cair tersebut wajib memenuhi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air; b. limbah gas dan debu, maka limbah gas dan debu tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengendalian pencemaran udara dan keselamatan kerja; c. limbah padat, harus mengikuti ketentuan tentang stabilisasi dan solidifikasi, dan/atau penimbunan, dan/atau insinerator; (5) Pengolah limbah B3 yang melakukan pengolahan dengan cara menimbun wajib memenuhi ketentuan: a. pemilihan lokasi untuk penimbunan harus memenuhi syarat:
bebas dari banjir;
permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatip 7 cm per detik;
merupakan...
merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi pembuangan limbah atau lokasi industri berdasarkan rencana penataan ruang;
merupakan daerah yang secara geologi dinyatakan stabil;
tidak merupakan daerah resapan air tanah yang khususnya digunakan untuk air minum; b. penimbunan harus dibangun dengan menggunakan sistem pelapisan rangkap dua yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir yang telah disetujui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. c. penimbunan yang sudah penuh harus ditutup dengan tanah, dan selanjutnya peruntukan tempat tersebut tidak dapat dijadikan permukiman atau fasilitas lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengolahan limbah B3 ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
