PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO
