Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas wilayah Kota Madya Tingkat II Pekanbaru diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Siak Hulu P.W dan Kecamatan Kampar Kabupaten Tingkat II Kampar, yang terdiri dari :
a. Kecamatan Siak Hulu,yang meliputi :
Desa Rejosari;
Desa Kulim Atas;
Desa Sail;
Desa Pekanbaru Luar Kota;
Desa Labuh Baru;
Desa Komplek Auri;
Desa Km 10 Rumbai;
Desa Tebing Tinggi;
Kelurahan Tangkerang;
Kelurahan Simpang Tiga;
Kelurahan Sidomulyo.
b. Kecamatan Kampar, yaitu Desa Simpang Baru. (2) Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Tingkat II Kampar adalah wilayah kecamatan Siak Hulu setelah dikurangi wilayah desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Pangkalan Baru. (3) Wilayah Kecamatan Kampar Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah wilayah Kecamatan Kampar setelah dikurangi wilayah Desa Simpang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dengan pusat pemerintahan Kecamatan tetap berkedudukan di Desa Air Tiris.
