PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN...
Pasal 5
Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.
