PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN...
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
