PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b. Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
