PP
Peraturan Pemerintah Nomor 189 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KARET
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Industri Karet adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat ; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Industri Karet; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
