Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Karet, selanjutnya disebut P.N. KIndustri Karet didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang perusahaan negara. (2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini : Perusahaan Industri Karet Negara (PIKAN) ex Bappit dan berkedudukan di Bandung ; Industri Karet ex Bappit dan berkedudukan di Bandung; Perca ex Bappit dan berkedudukan di Surabaya; dengan …
dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1). (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1); (4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.
