PP
Peraturan Pemerintah Nomor 188 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KAYU...
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seperti dimaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 61. 500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan …
Pimpinan
