PP
Peraturan Pemerintah Nomor 188 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KAYU...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri. Tujuan dan Lapangan Usaha
