PP
Peraturan Pemerintah Nomor 188 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KAYU...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Industri Kayu Bahan Bangunan dan Sabut adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat ; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara IndustriKayu Bahan Bangunan dan Sabut; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
