Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Kayu, Bahan Bangunan dan Sabut selanjutnya disebut P.N. Kayu, Bahan Bangunan dan Sabut didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang perusahaan negara. (2) Perusahaan …
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini : P.T. Asbes Semen ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta; Kabana ex Bappit dengan 3 cabang dan berkedudukan di Jakarta; Interna ex Bappit dan berkedudukan di Bandung; Pabrik Ubin & Beton Panti ex BUD dan berkedudukan di Surabaya; Pabrik Asbes ex BUD dan berkedudukan di Surabaya; I.P. Kayu Pasuruan ex L.P3.I dan berkedudukan di Pasuruan. I.P. Kayu Banjarmasin ex L.P.3.I dan berkedudukan di Banjarmasin; I.P. Hallow Bircks ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Jakarta; P.T. Seranite ex Bapindo dan berkedudukan di Banyuwangi; P.T. Sabut Kelapa ex L.P.3.I dan berkedudukan di Pengasih, Yogya; P.T. Sabut Kelapa di Srang ; I.P. Kayu Klender di Jakarta ; I.P. Payung Juwiring ; I.P. Penggergajian kayu di Wirosari; I.P. Payung di Sidoardjo. dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1). (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1); (4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.
