PP
Peraturan Pemerintah Nomor 187 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KIMIA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Industri Kimia adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat ; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Industri Kimia; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
