Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Kimia, selanjutnya disebut P.N. Industri Kimia, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. (2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini : P.T. Cemani ex Bapindo dan berkedudukan di Jakarta; Pabrik Cat Negara (Patna) dan 1 Cabang di Surabaya ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta ; Tastra …
Tastra ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta; Narwasta ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta; Indah ex Bappit dan berkedudukan di Surabaya; P.T. Lak & Cat Jakarta ex BUD dan berkedudukan di Surabaya; P.T. Asam Belerang Galih ex BUD dan berkedudukan di Surabaya; P.T. Tandpasta Pebeco ex BUD dan berkedudukan di Surabaya; P.T. Essenco INDONESIA ex BUD dan berkedudukan di Jakarta ; dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat(1). (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1); (4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.
