PP
PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 189105 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No l9l810A
