PP
PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp18.6O4.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
