PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- menteri; dan
- pejabat pimpinan tinggi;
- wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
- staf khusus di lingkungan kementerian;
- anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- hakim ad lng dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PR trSIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan
Rokib
FIRES IDEN
