PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN
Pasal 4
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (21 Dalam hal pemberian penghasilan ketiga beias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
