PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 60
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat…
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas
2 (dua) subbagian.
