PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 59
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4
(empat) bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Sekretariat DPRD provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3
(tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Sekretariat DPRD provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 3
(tiga) bagian.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas
paling banyak 2 (dua) subbagian.
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Provinsi
