PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan melalui:
- pertemuan terbatas;
- tatap muka dan dialog;
- penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
- penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
- penyebaran bahan kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum;
- debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.
