PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikutsertakan Pejabat Negara harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
